Ilustrasi
JAKARTA, JO - Jumlah jaksa nakal ternyata meningkat dari tahun ke tahun. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun akhirnya memecat 28 jaksa nakal dari Januari sampai September 2015. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung Jasman Panjaitan mengatakan perlu melakukan pengawasan melekat untuk memberantas jaksa nakal.

"Sebanyak 28 jaksa nakal diberhentikan, mayoritas melakukan pelanggaran indisipliner. Tetapi ada juga yang melakukan penyalahgunaan narkoba dan menerima suap," kata Jasman di Komplek Kejagung, Jakarta, Senin (12/10) lalu.

Penerapan pengawasan melekat tidak cukup dilaksanakan di tingkat pusat, tetapi juga di daerah.

Unit kerja pengawasan menghimbau kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri agar melakukan pertemuan rutin setiap Senin atau Jumat sebagai implementasi pengawasan melekat.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Erna Ratnaningsih menerangkan Kejagung perlu memperbaiki pengawasan melekat terhadap jaksa. Pengawasan dilakukan untuk memetakan permasalahan mengapa jaksa melakukan penyimpangan.

Jaksa diawasi kinerjanya, sehingga diketahui siapa saja yang mendekati jaksa dalam upaya menuntaskan kasus. Dari situ dapat dilihat ada penyimpangan atau tidak. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.