Terkait Bangunan Bermasalah, Kasudin Diminta Awasi Kinerja Kasie Kecamatan

Bangunan bermasalah di Kebun Jeruk, Jakbar.
JAKARTA, JO- Peranan kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Barat sangat dibutuhkan masyarakat dalam menata dan mengawasi pembangunan di wilayah Jakarta Barat.

Hal itu karena di era keterbukaan informasi publik ini masih ada sejumlah pejabat di Suku Dinas Pengawasan dan Penataan Kota yang tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan benar.

Seperti yang terlihat di Kecamatan Kebun Jeruk Jakarta Barat, masih banyak bangunan yang berdiri melanggar ketentuan mulai dari tidak sesuai peruntukannya, sampai pada fisik yang tidak sesuai dengan bangunannya.

Sebagai salah satu contoh bangunan di Jalan Kelapa Dua Raya RT003/001 Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebun Jeruk, yang menggunakan izin rumah tinggal 3 lantai namun fisiknya 4 lantai.

Kemudian komplek perumahan Taman Cosmos Blok C No 19 Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk mengunakan izin rumah tinggal 3 lantai fisik 4,5 lantai.

Komplek perumahan Green Garden Blok C No 17 RT 01/04 Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk menggunakan izin rumah tinggal 3 lapis fisik 4 lapis.

Terkait hal itu Eliston Raja Lubis, ketua umum lembaga swadaya masyarakat Badan Pemantau Penyalahgunaan aset dan anggaran negara(BP2A2N) saat ditemui di kantornya di kawasan Kembangan Jakarta Barat menuturkan pelanggaran peraturan di wilayah Kebun Jeruk bukan masalah yang baru lagi bagi masyarakat sekitar.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Hal itu, menurutnya, sudah menjadi pemandangan sehari-hari dan menjadi lahan pungli yang diduga bagi para pemangku kepentingan dan kepala seksi pengawasan penataan kota kecamatan.

"Pelanggaran bisa terjadi karna terbangunnya komunikasi yang baik antara pemilik bangunan dengan pejabat pengawasan penataan kota," katanya.

Eliston berharap, kasudin Pengawasan Penataan Kota mengevaluasi kinerja kasie pengawasan bangunan Kecamatan Kebun Jeruk dalam menjalan kan tugas pokok dan fungsinya, agar sesuai instruksi gubernur DKI Jakarta, setiap bangunan yang melanggar yang tidak sesuai ketentuan harus dibongkar.

Hal itu dirasa perlu dilakukan Marbin Hutajulu selaku Kasudin Penataan Kota Jakarta Barat, agar terciptanya keselarasan program pemerintah yang dijalankan Sudin Pengawasan Tata Kota dan kasie Kecamatan Kebun Jeruk.

Ketegasan itu Juga menghindari kerugian masyarakat dan negara yang lebih banyak lagi karna ulah oknum yang memanfaatkan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi. (hery lubis)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.