Pilkada Serentak, PNS Tobasa Dilarang Terlibat Politik Praktis

Audi Murphy O Sitorus
BALIGE, JO- Menyambut pelaksanaan pilkada serentak tahun 2015, Pemkab Toba Samosir (Tobasa) mengeluarkan surat larangan keterlibatan PNS di lingkungan Pemkab Tobasa dalam kegiatan politik praktis pilkada, serta menginstruksikan agar seluruh pimpinan SKPD/Unit Kerja melakukan sosialisasi ketentuan netralitas ASN ini sampai ke tingkat staf termasuk pegawai non-PNS.

Larangan itu diatur dalam surat Pelaksana Harian Bupati Toba Samosir Drs Audi Murphy O Sitorus, SH MSi melalui Surat Bupati Toba Samosir Nomor: 060/823/ORG/2015 tertanggal 3 September 2015 perihal Netralitas Aparat Sipil Negara dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintahan Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak.

Seperti disampaikan Kepala Bagian Organisasi Setdakab Toba Samosir Lukman Janti Siagian, SH di Balige, hari ini, ketentuan netralitas PNS ini, menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/2355/M.PANRB/07/2015 perihal Netralitas Aparat Sipil Negara dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintahan Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak tertanggal 22 Juli yang ditujukan juga kepada Bupati/Walikota se-Indonesia.

Dikatakan Lukman, dalam edaran dimaksud seluruh ASN, tentunya termasuk PNS di lingkungan Pemkab Tobasa, dilarang terlibat dalam politik praktis termasuk menjadi anggota dan pengurus partai sesuai dengan Pasal 85 ayat 4 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan hal lebih jelas ditegaskan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Dalam UU itu pasal 4 angka 15 yang menyebutkan bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon KDH/Wakil KDH, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada berpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Kegiatan yang dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat, sehingga ketentuan larangannya sudah jelas sesuai edaran dimaksud.

Bagi PNS yang tidak mentaati ketentuan ini dan melakukan pelanggaran terhadap larangan akan dijatuhi hukuman disiplin sedang sampai dengan berat sesuai peraturan perundang-undangan, tentunya Pemkab Tobasa melalui pimpinan unit kerja diberbagai tingkatan termasuk tingkat SKPD, kecamatan dan kelurahan masing-masing diminta juga melakukan pengawasan terhadap seluruh PNS di lingkungan Pemkab Tobasa dalam setiap tahapan penyelenggaraan pilkada di seluruh wilayah Kabupaten Tobasa.

"Untuk efektifitas larangan ini, terhadap pelanggaran yang dilakukan akan dicatat dalam Berita Acara sebagai bahan melakukan penindakan selanjutnya sesuai ketentuan," kata Lukman. (tison s)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.