Jebol Rekening Nasabah, Polisi Tangkap Dua Pelaku Phishing Malware

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Kasus pembololan data nasabah perbankan saat bertransaksi menggunakan internet banking maupun mobile banking kembali terjadi. Pelakunya adalah warga negara asing.

Seperti yang berhasil dijaring tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 5 September 2015 lalu, yang melakukan penangkapan dua Warga Negara Asing (WNA), pelaku cyber crime dengan cara membobol rekening nasabah bank melalui phishing malware, yakni Olexandr Sulima,28, alias Oleks asal Ukraina dan Ddmitry Grydskiy ,30, asal Rusia.

Kedua pelaku dengan keahliannya mampu melakukan hacking data nasabah bank saat bertransaksi menggunakan fasilitas internet banking dengan cara mengirimkan malware ke email korban atau komputer korban.

Tanpa disadari korban, pelaku menggunakan malware tersebut untuk mencuri data korban selanjutnya menjarah uang nasabah (korban) sesuai keinginan pelaku.

Kasus ini memberikan pelajaran kepada nasabah maupun pihak perbankan agar berhati-hati saat melakukan transaksi internet banking, tidak mengisi data nasabah secara sembarangan, dan mendorong pihak perbankan agar melakukan sosialisasi kepada nasabahnya terhadap ancaman penjahat siber, yang gemar melakukan phising malware.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Dalam konteks perlindungan konsumen, beralihnya fungsi pengawasan perbankan dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki makna tersendiri bagi OJK. Terlebih, selaku penerima mandat, OJK memiliki bidang baru yakni edukasi dan perlindungan konsumen.

Bidang ini pula yang menjadi pintu masuk OJK untuk meminimalisir terjadinya sengketa antara pelaku jasa keuangan dengan nasabah atau konsumen.

OJK sendiri telah menerbitkan aturan. Peraturan tersebut bernomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Peraturan tersebut ditandatangani pada 26 Juli 2013 silam.Otomatis, peraturan ini menjadi beleid pertama OJK sejak berdiri.

Sayangnya, peraturan ini masih bersifat umum. Sedangkan untuk aturan lebih lanjut mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di setiap sektor keuangan akan diterbitkan melalui surat edaran.

Hingga kini, belum ada satupun surat edaran OJK yang mengatur lebih lanjut mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di tiap masing-masing sektor keuangan.

Meskipun begitu, OJK tengah mengkaji aturan internal mengenai pembelaan hukum bagi konsumen. Aturan internal ini merupakan salah satu amanat dari UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.