Batching Plant di Jakarta Barat Resahkan Warga

Asril Marzuki
JAKARTA,JO- Keberadaan sembilan lokasi Batching Plant di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) semakin meresahkan masyarakat. Selain polusi udara, industri tersebut juga merusak infrastruktur jalan dan saluran. Anehnya, Pemprov DKI Jakarta tidak berani untuk menindak tegas.

Lihat saja laporan warga Tegal Alur Kalideres, Kembangan yang sudah berulangkali disampaikan kepada lurah hingga walikota. Mereka protes limbah Bathing Plant yang membuat polusi, sesak nafas hingga gatal-gatal.

"Kami sudah melaporkan tapi tidak pernah ditanggapi. Lokasi Batching Plant yang berdekatan dengan pemukiman warga sangat mengganggu," kata Robert di Jakarta, Selasa (1/9).

Warga semakin resah karena selama 24 jam sehari Batching Plant itu beroperasi. bahkan drainase yang ada di pemukiman mengalami pendangkalan lantaran pembuangan limbah cor dan menambah potensi banjir menjadi semakin tinggi di Kelurahan Tegal Alur.

"Warga berharap agar mau menindak tegas keberadaan industri Batching Plant yang meresahkan masyarakat," harap Robert.

Asril Marzuki Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jakbar mengatakan, Pemkot Jakbar atas perintah Walikota Anas Efendi telah melakukan pemanggilan pengusaha industri Batching Plant itu. Ia mengaku sudah banyak menerima keluhan masyarakat.

"Kita sudah panggil dan ingatkan mereka karena warga merasa terganggu,lingkungan kotor,jalan rusak," ujarnya.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Asril Marzuki menegaskan,seharusnya kalau angkutan keluar ke jalan pastikan ban dalam kondisi bersih supaya jalan tidak kotor.

Selain itu,mereka juga harus memberikan kontribusi untuk lingkungan seperti buat penghijauan ,mengelola sendiri limbah mereka.

"Pak Walikota sudah panggil mereka dan menegaskan harus bisa ikuti aturan," tegas Asril.

Dikatakannya, Pemkot Jakbar sudah coba membentuk wadah mereka kapan bisa komunikasi menanggapi keluhan masyarakat masalah polusi udara,kotor, kerusakan jalan dan drainase akibat usaha mereka seperti di Tegal Alur.

Diakuinya, izin Batching Plant ini memang walikota yang mengeluarkan, berlaku hanya setahun dan selama masih memenuhi persyarakatan bisa beroperasi. (jo-6)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.