Puluhan Bangunan di Lahan RTH Kebun Jeruk Ditertibkan
Pembongkaran bangunan di Kebun Jeruk, Jakbar. |
Camat Kebon Jeruk Agus Trijono kepada wartawan menjelaskan penertiban dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan juga berada di atas lahan jalur hijau.
“Bangunan ditertibkan karena tidak ada izin. Ada sekitar 22 bangunan rumah permanen yang ditertibkan,”jelas Agus.
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah
Menurutnya, penertiban tersebut atas arahan Wali Kota Jakarta Barat. Nantinya, lahan yang sudah ditertibkan itu akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH), seperti taman dan ruang publik,“ jelasnya.
Tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan saat penertiban pemilik bangunan terlihat pasrah saat bangunan miliknya di terus alat berat beco.
Penertiban berjalan lancar. Saat tiba di lokasi, petugas membantu pemilik mengeluarkan barang barang di dalam bangunan. Selanjutnya penertiban dilakukan dengan alat berat. (hery lubis)
Tidak ada komentar: