Polisi dan Bea Cukai Bersinergi Ungkap Penyelundupan Sabu dan Ekstasi

Kapolda dan Dirjen Bea Cukai saat memperlihatkan bukti narkoba.
JAKARTA, JO- Polda Metro Jaya bersinergi dengan Bea Cukai dalam menanggulangi masalah narkotika. Hal itu dilakukan demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya barang haram itu.

Buah dari sinergi itu terlihat dari tertangkapnya empat pengedar sabu jaringan internasional asal Tiongkok sekaligus menyita 94 kilogram sabu dan 112.189 butir ekstasi, di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan sejumlah tempat di Jakarta.

"Pada tanggal 9 dan 10 Agustus 2015, Bea Cukai Bandara mengungkap upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Kemudian, diinformasikan kepada Polres Bandara dan saya minta Direktur Narkoba Polda Metro Jaya untuk back up," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian, di Terminal Kedatangan Luar Negeri 2D Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Kamis (27/8).

"Jika dikonversi nilai sabu mencapai Rp 150,4 miliar dan ekstasi sekitar Rp 56 miliar, serta dapat menyelamatkan 376.00 anak bangsa dari jeratan narkotika," kata Kapolda.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi dan Bea Cukai berhasil membekuk empat orang tersangka, yakni Yuen Ming Chun Billy (YMCB), Chiu Wing Sin (CWS), Pak Chi Pang (PCP), dan Ng Ka Fung (NKF). Para pengedar membawa sabu dengan menggunakan koper.

Tito menegaskan pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa Indonesia, khususnya Jakarta, merupakan daerah potensial sebagai sasaran para bandar narkotika jaringan internasional yang berasal dari Guangzhou, Tiongkok.

Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Heru Pambudi menuturkan narkotika merupakan masalah bangsa yang tidak bisa diselesaikan kepolisian atau bea cukai secara sendiri-sendiri.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Pengungkapan penyelundupan paket sabu dan ekstasi ini berawal pada kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap barang bawaan dua warga negara Tiongkok di Terminal D. Mereka terbang ke Indonesia menggunakan pesawat Malaysia Airlines bernomor penerbangan MH377 rute Guangzhou-Kuala Lumpur-Jakarta.

Kecurigaan petugas terbukti. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ditemukan 6 kilogram sabu yang dibungkus sepuluh plastik dengan cara disembunyikan di dalam koper pelaku. Berdasarkan hasil temuan itu, penyidik dari Bea Cukai dan Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta melakukan pengembangan dengan teknik control delivery selama 10-21 Agustus 2015.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya dibawa pimpinan Kombes Eko Daniyanto mengatakan tim-nya kerja secara militan, bahkan ada yang belum mengambil cuti lebaran. Kita terus bekerja untuk mengungkap peredaran sabu sindikat internasional.

Untuk mengungkap kasus sabu perlu dilakukan penyelidikan mendalam dan proses waktu. Begitu mendapat informasi harus diolah keakuratannya lalu di analisa. Bagaimana mengolah data dan bagaimana cara mengambil tindakannya.

“Untuk mengatasi masalah narkotika harus terintegrasi dan diperlukan sinergisitas , bahkan masyarakat harus dilibatkan,” ujar Eko.

Para tersangka dijerat pasal pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun atau hukuman mati. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.