Imam Aryanta (kanan)
JAKARTA, JO- Imam Aryanta, yang kesehariannya menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Barang Modal Kementerian Perdagangan (Kemdag) ditangkap aparat Polda Metro Jaya, Sabtu (1/8) malam, sepulang perjalanan dari Kanada.

"Kita tangkap setiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng saat baru pulang seminar dari Kanada," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian, Minggu (2/8).

Imam Aryanta sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dwelling time, dan diduga menerima gratifikasi, terlibat penyuapan, dan upaya pemerasan terhadap para pengusaha yang mengurus izin bongkar muatan barangnya.

Imam diketahui pulang dari Kanada ke Jakarta menggunakan maskapai penerbangan Koran Airlines nomor penerbangan KE 627.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menahan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan pada 31 Juli 2015.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

"Alasan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono.

Sudah empat orang ditetapkan menjadi tersangka yaitu ME, importir; MU, pekerja harian lepas Kementerian Perdagangan; IM, Kasubdit Kementerian Perdagangan, dan PP, Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan.

"Tiga sudah ditahan ME, MU, PP dan IM masih di luar negeri, dan akan segera ditahan," kata Mujiyono.

Penahanan ini seakan menjadi 'kado' pensiun Partogi. Di akhir masa jabatannya yang berakhir pada 1 Agustus 2015, Partogi harus menghabiskan masa pensiunnya di balik jeruji besi atas kasus yang membelitnya. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.