AKBP Didik Sugiarto
JAKARTA, JO- Tim Unit IV Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bank dengan modus skimming. Pelaku berhasil menggandakan kartu ATM palsu.

Kepala Sub Direktorat Reserse Mobil, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto menjelaskan, para tersangka membobol tujuh rekening ditambah sekitar 20 ATM bank lainnya.

‎Menurutnya, dari tujuh nasabah yang menjadi korban saja, kerugiannya mencapai Rp 400 juta, dan jika dihitung dari 20 kartu ATM lainnya kerugiannya bisa miliaran rupiah.

"Jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban kasus seperti ini kami harapkan untuk melapor, atau setidaknya dari pihak bank yang melapor," kata AKBP Didik Sugiarto di Jakarta, kemarin.

Polisi menangkap tersangka E yang merupakan otak kejahatan, ditemukan 20 kartu ATM bank lainnya.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Tersangka E berhasil mendapatkan data-data nasabah dari berbagai bank dari tiga buah website dengan menggunakan bitcoin.

“Tersangka membeli data-data nasabah bank tersebut dengan menggunakan bitcoin senilai 300-700 USD,” kata Didik.

Selain E, polisi juga menangkap tersangka lainnya, yakni YWR alias JT alias RG,32; MFH alias BY alias ML,32; AG alias A,34; dan S,31. Kelima tersangka ditangkap dalam rentang waktu 4-8 Agustus 2015 lalu.

Sementara itu, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan tersangka E menggunakan kaki tangannya untuk melakukan transaksi menggunakan kartu ATM palsu tersebut.

Kejahatan skimming diketahui dari para nasabah merasa tidak melakukan transaksi penarikan uang, tetapi saldonya berkurang. Akhirnya mereka mengadukan hal itu ke pihak bank.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.