Johan Budi dan Novel Baswedan akan dilapor ke Bareskrim.
JAKARTA, JO- Bupati Morotai Rusli Sibua melalui kuasa hukumnya Achmad Rifai akan melaporkan Plt Pimpinan KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi dan seorang peyidiknya Novel Baswedan ke Bareskrim Polri.

Menurut Rifai di Jakarta, Minggu (2/8), Johan Budi dan Novel diduga telah melakukan kriminalisasi atau penyalahgunaan jabatan terhadap Rusli yang menjadi tersangka dugaan suap kepada Hakim Konstitusi terkait penyelesaian sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami akan melaporkan dalam waktu dekat terhadap saudara Johan Budi dan penyidik KPK Novel karena telah melakukan penyalahgunaan jabatan dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap klien kami Bupati Morotai Rusli Sibua," ujar Rifai kepada wartawan.

Dikatakan, kriminalisasi itu terjadi pada 2 Juli 2015 lalu, ketika Plt Pimpinan KPK Johan Budi dan Kepala Bagian Pemberitaan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melakukan rilis ke sejumlah media masa mengatakan Bupati Kabupaten Morotai mangkir atau tidak menghadiri panggilan KPK dengan atau tanpa keterangan apapun.

Padahal Rifai selaku kuasa hukum telah mengantarkan surat permohonan penundaan pemeriksaan secara langsung kepada KPK, dan surat tersebut telah diterima langsung oleh penyidik KPK Wicklief Ruus.

Atas dasar itu, kata Rifai, diduga telah terjadi tindak pidana fitnah, pencemaran nama Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KHUP dan penyebaran informasi bohong dan menyesatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE, serta penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP diduga dilakukan oleh Plt Pimpinan KPK Johan Budi dan Kepala Bagian Pemberitaan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Apalagi, katanya, yang melakukan penyidikan tersebut adalah Novel Baswedan yang masih dalam status tersangka di Bareskrim Polri dalam dugaan tindak pidana penganiayaan.

"Dengan statusnya tersebut, terdapat benturan hukum terhadap status penegak hukum disatu sisi harus menegakkan hukum. Disisi yang lain penegak hukum tersebut tidak benar-benar bersih dari kasus hukum," ujarnya.

Rifai mengungkapkan merasa heran terhadap kasus tersebut, mengapa Sahrin Hamid, Mukhlis Tapi Tapi dan M Djufrry yang telah menyediakan, merencanakan, bertemu dan menyerahkan sejumlah uang kurang lebih Rp 3 miliar kepada ketua MK M Akil Mochtar, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

"Padahal secara nyata dalam persidangan Sahrin Hamid, Mukhlis Tapi Tapi dan M Djufrry telah menyediakan, merencanakan, bertemu dan menyerahkan sejumlah uang kurang lebih Rp 3 miiar. Selain itu baik Sahrin Hamid, Mukhlis Tapi Tapi dan M Djufrry bukanlah bagian dari tim sukses Drs Rusli Sibua, MSi dalam Pilkada Kabupaten Morotai, sehingga tidak mungkin Rusli begitu mempercayai dan menyerahkan sejumlah uang yang sangat besar sebagaimana diungkapkan dalam persidangan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi," paparnya.

Yang mengherankan lagi, kata Rifai, dalam kasus kliennya tersebut KPK membuat binggung terhadap adanya dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-18/01/06/2015 tanggal 25 Juni 2015 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-19/01/06/2015 tanggal 25 Juni 2015.

"Sebenarnya Surat Perintah Penyidikan nomor berapa yang digunakan oleh penyidik KPK dalam melakukan penyidikan kepada Drs Rusli Sibua, MSi," tanya Rifai.

Berdasarkan fakta-fakta itu, katanya, maka jelas dan terang bahwa telah terdapat dugaan keras penyalahgunaan wewenang (kriminalisasi) yang dilakukan oleh KPK dalam upaya menjadikan klienya sebagai tersangka.

Selain tidak didasarkan pada nilai professionalisme juga bertentangan dengan asas KPK dalam menjalan tugas dan wewenangnya sebagaimana Pasal 5 UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mana dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK harus mengedepankan Kepastian Hukum, keterbukaan, akuntabilitas kepentingan umum dan proporsionalitas.

Rusli Sibua ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan tindakan penyuapan kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk pemenangan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Morotai, Maluku Utara. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.