Bawaslu Rekomendasikan Perpanjangan Pendaftaran 7 Hari Sejak 6 Agustus

Muhammad
JAKARTA, JO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar rapat Rabu (5/8), dan memutuskan untuk mengeluarkan rekomendasi memperpanjang pendaftaran calon pilkada sejak Kamis, 6 Agustus 2015 selama 7 hari.

Menurut Ketua Bawaslu Muhammad, di Jakarta, Rabu (5/8), perpanjangan itu untuk memberikan kesempatan kepada para calon untuk mendaftar di daerah yang masih terdapat pasangan calon tunggal.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Selama 7 hari tersebut, pemerintah berharap terdapat partai politik yang mendaftarkan kadernya yang kompeten untuk ikut serta di pilkada dan bersaing sehat.

Meski begitu, menurutnya, parpol jangan hanya mengupayakan calon-calon sebagai pelengkap saja.

Muhammad menambahkan, meskipun pihaknya merekomendasikan perpanjangan, keputusan tetap berada di tangan KPU.

Kalau selama perpanjangan ini tetap juga tidak ada yang mendaftar maka pilkada di daerah itu akan ditunda hingga 2017. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.