Batas Maksimal 60 Persen Dukungan Partai, dan Ide "Bumbung Kosong"

Yasonna Laoly
JAKARTA, JO- Menkumham Yasonna Laoly menyarankan kepada calon kepala daerah yang ikut pilkada untuk tidak mengambil seluruhnya dukungan partai politik di wilayahnya sehingga membuat calon lain bisa ikut berpartisipasi.

"Dukungan maksimal itu tidak boleh lebih dari 50 persen hingga 60 persen dari partai yang ada di satu daerah, sehingga ada kemungkinan calon lain bisa mengambilnya," kata Yasonna di Jakarta, kemarin.

Meski begitu, Yasonna juga menilai tidak adil jika seorang calon kepala daerah yang populer tidak ada lawannya, karena lawannya takut untuk bersaing. Menurut dia, hal itu tidak adil karena berarti hak calon diambil.

"Hak rakyat untuk memilih seorang kepala daerah yang populer untuk kedua kalinya. Contoh, itu katanya Walikota Surabaya. Dia sangat populer, eh tahu-tahu undang-undang tidak memungkinkan hanya karena dia yang daftar dan parpol lain tidak menentukan calon. Kan tidak fair," kata dia.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Untuk mengantisipasi munculnya calon boneka yang diajukan untuk dikalahkan seorang calon kepala daerah, tutur Yasonna, pihaknya telah mencetuskan soal penerapan metode 'bumbung kosong', yakni dengan menempatkan gambar kosong di samping calon tunggal jika pilkada hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal.

"Artinya dibuat 'bumbung kosong', jadi kalau seorang misalnya tidak bisa mengalahkan suara bumbung kosong ya dia enggak bisa dilantik. Seseorang calon baru bisa dilantik kalau suaranya lebih setengah dari bumbung kosong," ujar dia.

Kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah menyatakan belum akan mengambil opsi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
untuk menjalankan Pilkada 2015 di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.

"Belum sampai ke sana (penerbitan Perppu), ini kita lihat dulu perkembangannya," ujar Jokowi.

Jokowi memastikan, pilkada serentak masih tetap akan terlaksana pada Desember tahun ini, sesuai dengan rencana. Ia pun membenarkan soal masih adanya 12 daerah yang hingga saat ini memiliki calon kepala daerah tunggal. (jo-2)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.