22 Pengembang di Kepulauan Seribu Dipanggil, 21 Tidak Hadir

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) melakukan pemanggilan terhadap 22 pengembang di Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

Namun dari 22 pengembang sebanyak 21 tidak memenuhi panggilan. Para pengembang ini kebanyakan adalah pemilik resort, beberapa hunian pribadi, dan satu penambang minyak.

Mereka sedianya dipangggil terkait kelengkapan berkas Surat Izin Penguasaan dan Pengelolaan Tanah (SIPPT).

Pihak Pemkab Administrasi Kepulauan Seribu mengancam jika tiga kali tidak memenuhi panggilan maka akan diberikan sanksi.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

"Kita hanya ingin memeriksa kelengkapan dokumen SIPPT termasuk pemenuhan kewajiban mereka. Namun mereka tidak hadir," kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Herman Dhani di Jakarta, Jumat (14/8).

Dikatakan, setelah pemeriksaan kelengkapan berkas tim akan memeriksa fisik di lapangan mengenai luas dan kewajiban peruntukan fasum dan fasos.

Masih kata Herman Dhani, ada kewajiban Pemprov DKI pengembalian 40 persen untuk dibangun ruang terbuka hijau (RTH). Karena itu, pihaknya akan mengecek amengenai 40 persen fasum fasos apakah sudah betul untuk RTH. Jika dipakai untuk hal lain pengembang akan kena sanksi case. (jo-10)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.