Ilustrasi
JAKARTA, JO- Belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Rp1,8 miliar, Mal Tebet Green di Jalan MT Haryono, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Kamis (23/7), kembali disegel Pemprov DKI Jakarta.

Penyegelan ini dilakukan Tim Dinas Penataan Kota dan Kostrad dengan memasang papan pengumuman bertuliskan "Bangunan Ini Disegel" di pintu masuk utama mal.

Selain menunggak pajak, pengelola mal juga disebut belum menyelesaikan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang menjadi syarat dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga secara hukum Mal Tebet Green tidak boleh beroperasi.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Ast Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono menjelaskan, Mal Tebet Green dibangun di atas tanah seluas 7.475 meter persegi milik Yayasan Dharma Putra Kostrad.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Secara terpisah, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) mengancam akan membongkar mal ini jika belum memenuhi kewajibannya.

"Kalau sudah disegel kita mungkin mau bongkar nanti. Tahap berikutnya bongkar karena pengelola nggak bayar pajak juga," kata Ahok.

Menurut Ahok, aturan harus ditegakkan, namun pihaknya memberikan izin untuk membayar denda. Penagihan sendiri sudah dilakukan sejak bulan Maret 2015 dan sudah ada informasi terkait sanksi sejak November 2014.

Pihaknya telah datang beberapa kali dengan baik untuk melakukan teguran dan penagihan kewajiban pajak mal yang dikelola oleh PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera tersebut. Tetapi pemilik maupun pengelola kerap menolak untuk melunasi. (jo-3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.