Petugas Tata Kota Kembali Bongkar Bangunan Tanpa IMB di Kalideres

Bangunan yang dibongkar hari ini di Kalideres. (foto:hery)
JAKARTA,JO- Petugas Tata Kota Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat kembali membongkar bangunan yang melanggar tanpa izin mendirikan bangunan di Jalan Peta Barat RW 13 Kelurahan Kalideres.

Pembongkaran tersebut dibantu oleh Satpol PP Kecamatan Kalideres beserta anggota Polsek Kalideres dan TNI dari koramil 06/KD.

Sekitar 20 orang anggota ini dikerahkan untuk membongkar bangunan dengan bantuan alat manual bodem dan las untuk merontok kan bangunan dua unit ruko berlantai dua, Rabu (8/7).

Pembongkaran bangunan tersebut berjalan lancar tidak ada perlawanan dari pemilik atau pun warga setempat.

Agung, Kepala Seksi Penataan Kota Kalideres mengatakan, bangunan tersebut dibongkar karna tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan daerah ataupun peraturan gubernur, makanya kita bongkar," ujarnya.

Dia juga menyarankan pada pemilik untuk meneruskan pembongkaran bangunan yang melanggar tersebut dengan sendiri, karena zona tersebut tidak boleh didirikan bangunan.

Diimbau kepada masyarakat, agar mengurus izin dulu sebelum mendirikan bangunan di kecamatan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan menghindari pengurusan melalui tangan kedua atau calo. (hery lubis)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.