Laporan LPSK Didominasi Pelanggaran HAM, Korupsi dan Kekerasan Anak
Ilustrasi |
Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, hari ini, khusus mengenai kekerasan terhadap anak merupakan salah satu tindak pidana yang menjadi prioritas penanganan LPSK.
Sebelumnya, LPSK telah melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kemenkumham tentang peningkatan kapasitas perlindungan saksi dan korban tindak pidana dari aspek hukum dan HAM.
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah
Wakil Ketua LPSK Askari Razak menuturkan sosialisasi UU No31 tahun 2014 atas perubahan UU No 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Ia mengatakan ruang kerja LPSK semakin luas dengan UU No31 tahun 2014, diantaranya penambahan fokus kegiatan tentang perlindungan terhadap kekerasan anak.
Excecutive Coordinator Satgas PA, Ilma Sovri Yanti mengatakan kekerasan terhadap anak banyak dilakukan oleh keluarga dan orang terdekat.
"Satgas PA menjadi garda terdepan tentang perlindungan terhadap hak anak," ujarnya. (amin)
Tidak ada komentar: