Para anggota Kompolnas.
JAKARTA, JO - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menggelar Sarasehan Satu Dasawarsa Kompolnas. Peran Kompolnas di internal Polri pun dibahas.

Kompolnas dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2005 diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2011.

Lembaga ini bertugas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno dalam sarasehan yang berlangsung Rabu (3/6) itu menyampaikan persoalan pandangan negatif masyarakat tentang Polri.

"Kenapa orang masih tidak suka sama polisi, itu tergantung persepsi masyarakat," kata Dwi di Kompolnas, jalan Tirtayasa VII No 27 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dwi menyontohkan, ketika ada masyarakat yang terkena tilang dan didenda, masyarakat masih berpikir uangnya diambil oleh polisi yang menilangnya.

"Itu masuk uang negara, tapi persepsi masih masuk uang polisi. Terlebih jika ada oknum," ujar Dwi.

Asisten Perencanaan Polri Inspektur Jenderal Tito Karnavian menyampaikan kesan dan pesannya dalam rangka satu dasawarsa Komisi Kompolnas.

Tito menyebutkan internal Polri kini sangat memperhitungkan apa yang disampaikan oleh lembaga pengawas Kompolnas.

"Sejujurnya ketika bapak dan ibu Kompolnas bicara ke publik, kami takut," kata Tito.

Tito menyebutkan setiap pernyataan Kompolnas pasti berpengaruh untuk internal Polri. Walau mungkin pengaruh tersebut tidak berupa sanksi hukum, Polri bisa terganjar sanksi sosial.

“Kapolda-kapolda itu takut dengan bapak dan ibu Kompolnas. Itu menunjukkan Kompolnas di internal Polri dikenal sebagai lembaga yang legalitasnya tidak diragukan," kata Tito.

Sementara anggota Kompolnas Edi Saputra Hasibuan mengungkapkan Kompolnas bagai dua mata hati.

"Mata hati kepada rakyat dan mata hati kepada Polri," ujar Edi. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.