Apartemen Kalibata City
JAKARTA, JO- Selain belum memiliki pengurus RT dan RW, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan (Jaksel) ternyata kerap dijadikan tempat prostitusi terselubung.

Akibatnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan akan melakukan pengawasan khusus pada bisnis sewa apartemen di lokasi ini.

Seperti disampaikan Wali Kota Jakarta Selatan Syamsuddin Noor di Jakarta, Kamis (18/6), penghuni Apartemen Kalibata City sangat banyak, karena di sana terdapat 18 tower, dengan sekitar 900 unit per towernya.

Wali kota pun berpendapat untuk pengendalian apartemen pribadi maupun rusunawa membutuhkan peraturan presiden (perpres), tidak cukup hanya menggunakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam perda tersebut, gedung atau bangunan yang digunakan di luar peruntukkan seperti disewakan untuk kegiatan prostitusi bisa dikenakan sanksi tegas.

"Kami sudah melakukan sweeping oleh Dukcapil, dan kami akan terus mengawasi," kata Syamsuddin Noor.

Hal ini disampaikan Syamsuddin menyusul pemberitaan mengenai temuan Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang menyebut ada prostitusi anak di Apartemen Kalibata City.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seseorang berinisial ZUL, serta dua pekerja seks yang masih di bawah umur dan masih kelas 1 SMA.

Diakuinya, memang sulit untuk bisa menindak pelanggaran di dalam apartemen. Karena hak dari pemilik unit apartemen berbeda dengan pemilik rusunawa.

"Apartemen milik pribadi, rusunawa pemerintah. Pengendaliannya harus ada aturan Perpres yang digunakan," sambungnya. (jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.