Pembongkaran bangunan bermasalah di Jalan Pejagalan Raya.
JAKARTA, JO- Kepala Suku Dinas Penataan Kota Administrasi Jakarta Barat Marbin Hutajulu memimpin pembongkaran bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), di atas lahan Prasarana Hijau Umum (PHU), Selasa (16/6).

Sedikitnya 54 unit Rumah Kantor (Rukan), bertingkat 3 lapis yang berada di Jalan Pejagalan Raya No 62 Kelurahan Pakojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat dibongkar paksa oleh petugas Sudin Penataan Kota Jakarta Barat dengan mengunakan dua alat berat excavator hingga luluh lantak.

Sebelum pembongkaran dimulai Sempat terjadi protes dari warga sekitar, agar bangunan tersebut tidak dibongkar dan akan membongkarnya sendiri.

Mereka menilai petugas tidak memiliki hati nurani, membongkar paksa tanpa memberi kesempatan apapun pada pemilik bangunan.

“Pak kalau bisa stop dulu pembongkaran ini, biar nanti kita bongkar sendiri. Kalau dihancurkan semuanya kerugiannya tidak sedikit,” ujar salah seorang warga.

Namun upaya warga untuk menghentikan aksi petugas itu tidak berhasil, petugas tidak memperdulikan, pembongkaran tetap dilanjutkan sampai hancur bahkan rubuh karena bangunan tersebut sudah jelas-jelas menyalahi aturan dan tidak memiliki IMB.

Kasudin Dinas Penataan Kota Jakarta Barat Marbin Hutajulu mengatakan bangunan Rukan tersebut tidak mengantongi IMB dan berdiri di atas lahan PHU.

Seharusnya menjadi lahan resapan air. Pihaknya sebelumnya, telah menyegelnya tahun 2014 lalu dan emberi kesempatan pada pemilik agar mengurus izin.

"Akan tetapi pemilik mengabaikan, bahkan pembangunannya berjalan terus hingga finising sampai sekarang ini," jelas Marbin didampingi Kepala Seksi Penertiban Dinas Penataan Kota Fajar.

Marbin berharap, warga Jakarta Barat agar patuh pada Perda dan Pergub DKI. Dengan demikian keasrian dan kelarasan wilayah Jakbar ini sesuai dengan Rencana Tata Ruang Jakbar.

“Yang jelas, jika memang lahan itu tak sesuai dengan peruntukan tentunya dilarang medirikan bangunan, pemilik lahan sebelum membangun hendaknya mengecek atau mencari informasi di Seksi Tata Ruang maupun P2B kecamatan setempat," tegas Marbin. (Hery Lubis)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.