Berdalih Tak Harmonis dengan Isteri, Ayah Bejat "Garap" Anak

Pelaku perbuatan bejat terhadap anak perempuan kandungnya.
JAKARTA,JO- Seorang ayah berinisial DH,32 melakukan perbuatan bejat terhadap anak perempuan kandungnya berinisial TS (14) di daerah Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar) dengan menyetubuhi sang anak.

Perbuatan bejat tersebut berawal dari ketidakharmonisan rumah tangga DH dengan istrinya yang berinisial HA. Pelaku berpisah ranjang dengan istrinya sehingga melampiaskan nafsu kepada anaknya.

"TS mengalami pelecehan seksual lebih kurang 1 tahun, mulai dari SD hingga menjelang masuk SMP," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Putera Sadana, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (18/6).

DH cerai dengan HA. HA membawa TS untuk tinggal bersamanya di sebuah tempat kost yang berada di wilayah Jakarta Barat. "Pelaku mendatangi TS di tempat kost ketika HA sedang tidak berada di rumah," kata Putu.

Ilustrasi

Pelaku DH diamankan oleh aparat Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu 14 Juni 2015. Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian turut menyita barang bukti 1 buah daster, 1 buah celana, dan 1 buah BH milik korban.

Pelaku diancam pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ancaman 15 tahun dan ditambah sepertiga hukuman karena ayah yang melakukan.

Katua Satgas anak KPAI M.Ihsan mengharapkan hakim menghukum pelaku secara maksimal.(amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.