Beras Burung Dara Dioplos Jadi Pandan Wangi, Riso dan Ramos

Beras yang dioplos tersangka G.
JAKARTA, JO- Polda Metro Jaya menjamin distribusi kebutuhan bahan pangan pokok untuk masyarakat, dalam momentum hari Ramadan dan menjelang lebaran, sehingga tidak diganggu oleh aksi-aksi kejahatan.

Salah satu hasilnya adalah mengungkap pengoplosan beras dengan tersangka G, beras merk Burung Dara dioplos jadi beras merk Riso, Pandan Wangi dan Ramos Sentra.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mudjiono, di Jakarta, Jumat (26/6), pelakunya adalah G yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

G sendiri kepada polisi mengaku semata melakukannya demi mencari keuntungan. Tetapi kelakuan tersangka G sangat merugikan konsumen.

Tersangka G melakukan pengolahan dan pergantian kemasan, lalu beras oplosan dijual di super market daerah Jabotabek. Perbandingan harga 1 kilo beras Burung Dara Rp 11.400/kg, sementara beras Riso Soil Organik Rp 31.600/kg.

“Untuk menyakinkan konsumen, tersangka G membuat kemasan semenarik mungkin dengan embel-embel beras Riso terdapat 8 keunggulan. Bebas pektisida dan bebas gula, itu semua tidak benar,” ungkap Mujiono di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Kegiatan tersangka G sudah beroperasi selama 2 tahun 3 bulan dengan karyawan 25 orang. Omset selama penjualan lebih 2 tahun, sebesar 12 milyar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal mengatakan beras oplosan merk Riso akan ditarik dari super market bekerjasama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Pasal yang dikenakan yakni pasal 62 ayat (1) Juncto pasal 8 ayat (1) huruf a, e, f, Juncto pasal 9 huruf h UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 139 Juncto pasal 84 (1) dan pasal 141 Juncto pasal 89 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ancaman pidana penjara 5 tahun. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.