62 Karung Berisi Uang Asli yang Dicacah Dibuang Sembarangan
Ilustrasi |
Pembuangan uang asli namun tidak layak edar itu kini menjadi masalah karena seharusnya lokasi pembuangan bukan di tempat itu tapi di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPSP) Bantargebang, Kota Bekasi.
Menurut Kapolsek Pondok Gede Kompol M Dafi Bastomi di Bekasi, Senin (15/6), pembuangan uang yang tidak layak edar itu dilakukan rekanan BI, PT Multi Clean.
"Seharusnya tidak boleh dibuang di sembarang tempat, tapi harus di Bantargebang, sehingga ada kesalahan administrasi yang dilakukan oleh pihak ketiga ini," kata Kompol M Dafi Bastomi.
Polisi pun sudah memeriksa tiga karyawan PT Multi Clean sejak Minggu (14/6) malam, untuk mendalami alasan mengapa mereka membuang uang yang telah dicacah dengan menggunakan mesin pemotong kertas itu ada di lahan kosong milik Ading.
Menurutnya, dugaan sementara mereka sengaja membuang di lokasi tersebut karena Bantargebang saat itu penuh antraen, sehingga agar menghemat waktu maka dibuang di lahan milik warga. (jo-9)
Tidak ada komentar: