Pasar Rakyat Semanan Diduga Tak Punya Izin Operasional

Pengumuman pembukaan pasar baru di Semanan. (foto:hery)
JAKARTA, JO - Warga Kelurahan Semanan, Kalideres mempertanyakan izin membangun dan pengelolaan pasar tradisional yang berlokasi di Jalan Raya Semanan tepatnya di pinggir rel kereta api Semanan.

Pasalnya pasar tradisional yang menggunakan 30 lapak tersebut diduga tidak memiliki izin operasional pasar beserta izin mendirikan bangunan dan izin lainnya dari pihak terkait.

Keberadaan pasar tersebut Selain mengganggu ketenangan Warga juga bisa menjadi penyebab kemacetan di wilayah tersebut.

Lurah Semanan Abdul Karim saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya tidak mengetahui terkait perizinan itu, dan disarankan untuk menanyakan hal tersebut ke pihak P2B Kalideres.

Sementara itu Kabag Perekonomian Jakarta Barat Nangcik mengatakan dirinya tidak mengatahui keberadaan pasar yang baru itu, sebab sejauh ini tidak ada yang mengajukan permohonan izin pasar.

"Belum ada permohonan izin baik operasi, izin pengelolaan pasar dan analisis dampak lingkungan. Kami akan segera mengeceknya ke lokasi," katanya.

Salah seorang warga menyebut, sebelum ini juga ada pasar di samping rel itu namun sudah ditertibkan oleh pemda. Menurutnya, jika saat ini ada lagi dibangun pasar di sana, maka dipastikan akan menambah kemacetan.

"Tidak ada pasar saja sudah macet apalagi kalau ada pasar," kata Andi, warga Semenan. (hery lubis)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.