Memalukan, Revisi UU Pilkada Hanya untuk Segelitir Elite Parpol

Adian Napitupulu
JAKARTA, JO- Politisi PDI Perjuangan menilai, upaya revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang hanya ingin mengubah satu pasal, mempermalukan bangsa ini, karena hanya ditujukan bagi kepentingan elite partai politik bukan bagi rakyat.

“Sebagai anggota DPR maka saya tentu akan ikut malu ketika UU diubah bukan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk keadilan dan kebenaran bagi rakyat tapi untuk ambisi segelintir politisi,” kata Adian Napitupulu dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (22/5).

Dia pun menilai, niat beberapa fraksi di Koalisi Merah Putih (KMP) untuk merevisi UU Pilkada akan menjadi preseden buruk dan memalukan.

Bahkan, kalau UU Pilkada yang belum digunakan justru direvisi maka dampaknya pada legalitas kepala daerah.

Pernyataan Adrian itu merujuk pada upaya mengubah pasal 42 di UU Pilkada dengan menambah satu pasal lagi. Yakni menambahkan frasa kepengurusan partai politik yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah ada sebelum pendaftaran pasangan calon.

"Jika Pasal 42 UU Pilkada direvisi dengan menambahkan satu pasal, maka pasal tersebut akan menciptakan masalah ketidakpastian hukum di masa akan datang," katanya.

Menurut Adian, UU seharusnya menciptakan kepastian hukum dan bukan malah sebaliknya. Sebab, merevisi undang-undang yang belum diterapkan justru menciptakan ketidak pastian hukum.

Adian mencontohkan, andai pasal baru jadi ditambahkan dalam revisi UU Pilkada dan ada satu kubu di partai yang berkonflik bisa mengusung calon kepala daerah dan ternyata terpilih.

Namun, ternyata ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kubu lain di partai itu yang sah, maka imbasnya akan ke persoalan legalitas kepala daerah yang diusung. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.