Ini Dia Bangunan Bermasalah di Jakbar, Walikota dan Sudin Tata Kota Tak Berdaya?

Bangunan bermasalah.
JAKARTA, JO- Berbagai upaya dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk menata kota yang indah dan tertata rapih. Gubernur DKI Jakarta juga sudah merubah sistem reformasi birokrasi.

Reformasi itu mulai dari lelang jabatan sampai pada test kelayakan para pejabat dan menghapuskan UKPD Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) menjadi Dinas Pengawasan Tata Kota guna menghindari dari para pejabat nya yang bermental korup atau mafia bangunan.

Namun, dalam pelaksanaan di lapangan, sebagaimana disampaikan Wisnu Adji salah seorang tokoh masyarakat pemerhati pembangunan di kawasan Kebun Jeruk mengatakan, di wilayah Jakbar, kondisinya tidak banyak berubah.

"Perubahan di tingkat atas ternyata tidak ada perubahan di tingkat wilayah. Masih banyak ditemukan bangunan bermasalah," kata Wisnu di Jakarta, hari ini.

Bangunan bermasalah di Jakarta Barat.
Pelanggaran itu mulai dari bangunan yang tidak sesuai peruntukan hingga yang tidak sesuai izin yang dikeluarkan dengan fisik yang dibangun. "Inikan yang mengundang pertanyaan bagi masyarakat Jakbar, kemana saja wali kota dan Suku Dinas Tata Kota kok diam saja," ujarnya.

Hal ini juga menunjukan ketidakmampuan Walikota JakbarAnas Effendi beserta Suku Dinas Pengawasan Tata Kota untuk menjalankan tugasnya dalam membangun Jakarta Barat yang tertata rapih.

Salah satu contoh kecil bangunan yang terlihat melanggar perda bangunan di Jalan Gren ville Blok A No 6 Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebun Jeruk yang menggunakan izin rumah tinggal namun fisik yang berdiri ruko dengan kontruksi baja dua unit tiga lantai dengan ukuran raksasa.

Kemudian bangunan di Jalan Kedoya Raya No 12 B RT 003/003 Kelurahan Kedoya, Kecamatan Kebun Jeruk yang menggunakan izin rumah tinggal 3 lantai, namun fisik tampak seperti ruko.

Kemudian bangunan di Jalan Kebun Raya No 47 Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebun Jeruk yang menggunakan izin rumah tinggal 2 lantai namun fisik berbeda kos lisan menggunakan kontruksi besi meski sudah disegel namun masih terus dikerjakan oleh pemilik.
Bangunan bermasalah di Duri Kepa.

Begitu juga bangunan di Jalan Taman Meruya Ilir Blok J 7 RT 004/02 Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan dengan plang izin rumah tinggal 3 lantai namun fisik yang dibangun Kantor yang menggunakan basement itu hanya sebagian kecil dan puluhan bangunan yang melanggar di wilayah Jakbar.

Wisnu Adji berharap Gubernur Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) menepati janjinya seperti saat di konfirmasi oleh wartawan Pokja Jakbar dalam pesan singkatnya mengatakan, akan \menindaklanjuti laporan itu, dan akan memerintahkan dinas terkait untuk membongkar bangunan yang melanggar aturan tersebut.

"Kita perlu mengapresiasi tanggapan Pak Ahok ini, sehingga bisa dicegah rusaknya tata kota dan menghindari kerugian masyarakat dan negara yang lebih besar lagi," kata Wisnu Adji. (hery lubis)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.