Razia miras di Jakarta Barat.
JAKARTA,JO- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat (Jakbar) terus melakukan razia minuman keras (miras) setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6 tahun 2015.

Kepala Seksi Tibmas Satpol PP Jakbar Bambang, SH mengatakan, upaya ini akan dilakukan terus-menerus khususnya di malam hari.

"Kita terus melakukan razia miras saat malam hari supaya informasi tidak bocor kepada target operasi.Dan malam ini juga kita bergerak menyisir tempat tempat pedagang miras di warung kampung husus malam,"katanya kepada wartawan,di Jakarta, Rabu (22/4).

Sebelumnya sudah berhasil menyita sekitar 30 dus miras dari tiga wilayah kecamatan di Jakbar,antara lain Kecamatan Kebun Jeruk, Cengkareng dan Kembangan.

"Hasil razia pekan lalu kita menemukan miras dari mini market alfamart ,karaoke,warung kampung malam seperti Bir Bintang kaleng, Angker, Guinnes dan Vodka Mix Max," tuturnya.

Selain itu juga menemukan miras jenis Anggur Rajawali, Anggur Orang Tua, Anggur Putih, Topi Miring dan jenis minuman beralkohol tinggi di atas 30 sampai 40 persen dari karaoke dan warung malam ada lima jenis seperti Black Label, Red Label dan jenis lainnya.

"Miras sudah disita dan sudah dilaporkan BAP-nya. Miras tidak boleh dijual di dalam karaoke yang tidak bisa menunjukkan izinnya sesuai dengan lokasi kelayakan tempat karaoke," kata Bambang.

Dikatakan, pihaknya setiap malam melakukan razia miras khususnya di warung kampung yang buka pada malam harinya. (jo-6)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.