Ridwan Mukti: PKPU Pilkada Tidak Boleh Lahirkan Norma Seperti PKPU Pemilu

Ridwan Mukti
JAKARTA, JO- Di dalam konstitusi, pilkada bukan pemilu, dan dalam konteks pilkada Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanyalah pelaksana, sehingga peraturan KPU (PKPU) tentang pilkada tidak boleh melahirkan norma baru seperti halnya PKPU tentang pemilu.

Hal itu disampaikan doktor hukum tata negara Universitas Sriwijaya (Unsri), Ridwan Mukti saat dihubungi dari Jakarta, hari ini, menyusul diterbitkannya sejumlah PKPU tentang pilkada sebagai landasan pilkada serentak 2015 yang digelar di 269 provinsi, kabupaten dan kota.

“Dalam konstitusi kita, pilkada tidak dikelompokkan ke dalam pasal tentang pemilu. KPU itu hanya pelaksana tuga, sehingga PKPU tentang pilkada tidak boleh melahirkan norma baru seperti halnya PKPU tentang pemilu,” kata Ridwan Mukti.

Menurut Ridwan, yang juga bupati Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) ini, tidak boleh ada PKPU norma yang mengatur siapa yang behak ikut pilkada dalam hal konflik internal partai seperti Golkar dan PPP.

“Sebab penyelesaian sengketa internal partai sudah diatur secara jelas oleh UU Parpol yaitu melalui Mahkamah Partai, dan keputusannya bersifat final dan mengikat,” sambung Dr Ridwan Mukti.

Sebelumnya, komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengungkapkan KPU baru saja menerbitkan tiga PKPU yang sudah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Menurut rencana, pihaknya akan menerbitkan tujuh PKPU lainnya dalam waktu dekat.

‎Tiga peraturan yang sudah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM itu adalah PKPU tentang Tahapan Pilkada, PKPU tentang Tata Kerja, dan PKPU tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih.

Tiga yang sudah dibahas dan akan disahkan dimaksud adalah PKPU tentang Partisipasi Masyarakat, Peraturan KPU tentang Norma, Standar Logistik dan Peraturan KPU tentang Kampanye.

Kemudian, ada empat PKPU lain yang hingga hari ini masih dalam pembahasan dengan DPR dan pemerintah, yakni Peraturan tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, Peraturan tentang Rekapitulasi dan Penetapan Pasangan Calon, Peraturan tentang Dana Kampanye, dan Peraturan tentang Pencalonan. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.