Pendataan Rumah Kos di Kalideres, Ditemukan Pasangan Kumpul Kebo

Razia rumah kos di Kalideres, Jakarta Barat.
JAKARTA, JO-Aparat gabungan Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), melakukan pendataan rumah kos yang ada di wilayah Kelurahan Pegadungan.

Hal ini menindaklanjuti instruksi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dalam mengawasi rumah kos yang disinyalir menjadi tempat prositusi terselubung di berbagai wilayah DKI Jakarta.

Pendataan rumah kos dilakukan tim gabungan yang terdiri dari lurah Pegadungan, Satpol PP, kepolisian dari Polsek Kalideres, beserta Babinsa seluruhnya sebanyak 25 personil.

Dari hasil peyisiran rumah kos yang ada di Rt 05/07 Kelurahan Pegadungan petugas menemukan penguni pasangan pria/wanita yang tidak mempunyai surat nikah alias kumpul kebo

Selanjutnya pasangan yang diduga kumpul kebo tersebut dibawa petugas ke kantor Kelurahan Pegadungan untuk dilakukan pendataan lebih lanjut.

Rumah kos yang berjumlah 24 kamar tersebut juga tidak memiliki izin dari pemerintah setempat.

Sayadi, 40, penjaga rumah kos tersebut mengatakan, dirinya hanya menjaga kos, dan tidak tahu-menahu soal izin.

"Saja hanya menjaga pak, soal izin tidak tahu, itu urusan pemilik, katanya.

Petugas melanjutkan penyisiran ke RT 005/08 no 104 Kampung Baru, Kelurahan Pegadungan. Disini juga ditemukan 10 unit kamar kos beserta penghuninya.

Petugas juga melakukan pendataan terhadap penghuni rumah kos tersebut.

Dari hasil pendataan petugas juga rumah kos tersebut juga tidak memiliki izin yang resmi dari pemerintah setempat.

Menurut Alfian, komandan Satpol PP Kelurahan Pegadungan, operasi ini sifatnya hanya pendataan saja. Hal ini menindaklanjuti intruksi gubernur dan laporan dari masyarakat.

"Untuk menindaklanjuti intruksi pimpinan kami dari Satpol PP berkordinasi dengan aparat terkait untuk turun lansung melakukan pendataan terhadap rumah kos-kosan yang ada di wilayah kelurahan pegadungan ini," ujarnya.

Koordinasi yang baik juga dirasakan perlu antara Sudin Pariwisata dan Sudin Perumahan agar pemilik rumah kos bisa menaati peraturan untuk membangun dan mengelola rumah kos, kata Alfian, dan pajaknya juga bisa terakomodir dengan baik masuk ke PAD dan tidak merugikan
negara. (hery lubis)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.