Harganya Rp4 Juta, Polisi Kembali Ungkap Penjualan "Cookies" Ganja Online

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Satuan Narkoba Mapolres Jakarta Selatan (Jaksel) kembali mengungkap penjualan cookies mengandung ganja. Praktik penjualan narkoba jenis ganja dalam bentuk kue cookies yang dipasarkan melalui internet dijual secara online oleh seorang pelaku yang saat ini masih buron.

Terbongkarnya penjualan ini, setelah polisi melakukan pengecekan di website yang dimaksud serta melakukan penyelidikan aktivitas jual beli tersebut. Setelah itu barulah polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang merupakan lokasi penjualan kue mengandung ganja.

Menurut Wakapolres Jaksel AKBP Surawan kepada wartawan, Senin (27/4), untuk membeli cookies ini, diharuskan untuk menjadi member dengan melakukan pembayaran Rp 250 ribu terlebih dahulu.

"Itu pun harus berdasarkan rekomendasi dari member lainnya. Kalau sudah bayar, calon membernya dikasih password dan user sama pelaku, baru bias jadi member dan beli kuenya," kata AKBP Surawan.

Dikatakan, satu kotak kue itu dijual seharga Rp4 juta.Per kotaknya berisi 10 butir kue cookies.

Saat penggerebakan di kawasan Kebayoran Baru, pihaknya berhasil mengamankan cookies ganja tersebut setelah adanya laporan penjualan kue kering itu secara online.

"Untuk sementara kami masih merahasiakan alamat website maupun alamat rumah itu," kata Surawan.

Menurut Surawan, sejumlah pesanan kue cookies ganja dikirimkan dari alamat rumah tersebut. Saat polisi melakukan penggerebekan, tidak ada penghuni di rumah yang berbentuk indekos itu.

Polisi masih menyelidiki, sejak kapan rumah tersebut dijadikan sebagai tempat produksi kue cookies ganja.

"Kita masih menyelidiki siapa saja yang menjadi anggota bisnis ini. Belum dapat diperkirakan berapa orangnya. Saat digeledah, kami hanya menemukan 3 kotak kue cookies yang belum sempat dikirim," ujar Surawan.(amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.