Wali Kota Jaksel Segera Lapor ke Gubernur soal Alex Usman

UPS di salah satu sekolah di Jakbar.
JAKARTA, JO- Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel) Syamsudin Noor menyatakan akan segera melapor kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait status tersangka yang ditetapkan terhadap Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan Alex Usman.

Menurut Syamsuddin, di Jakarta, hari ini, hal itu mengaku pada penetapan status baru untuk Alex terkait kasus pengadaan UPS oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Senin (30/3).

Syamsudin sendiri sempat mengaku kaget saat ditanyakan terkait status Alex Usman. Dia mengaku belum mengetahui Alex Usman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan USB di sekolah-sekolah di Jakarta Barat.

Menurut Syamsudin, pihaknya tidak bisa memberikan tindakan tegas kepada Alex. Sebab, Alex merupakan pindahan dari Wali Kota Jakarta Barat. "Itu kan kasusnya di Barat," ujarnya.

Kepala Subdirektorat V Tipikor Bareskrim Polri Kombes Muhammad Ikram di Jakarta, hari ini mengatakan berkas perkara surat perintah penyidikan (sprindik) kedua tersangka itu dibuat terpisah. Berkas perkara Alex Usman atas Nomor Sprin.dik-70.a/III/2015/Tipidkor. Adapun berkas perkara Zaenal atas Nomor Sprin.dik-71.a/III/2015/Tipidkor.

Kedua sprindik dikeluarkan pada tanggal 23 Maret 2015. Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Kasus dugaan korupsi pengadaan UPS ini terungkap dari temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta. Laporan BPKP DKI menunjukkan temuan indikasi korupsi senilai Rp 300 miliar dari pengadaan UPS di 49 sekolah wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Negara dirugikan hingga Rp 50 miliar atas pengadaan itu. Perkara tersebut awalnya ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.