Basuki T Purnama
JAKARTA, JO- Kedutaan Besar (Kedubes) Australia punya utang Rp 30miliar ke DKI Jakarta terkait tunggakan pembayaran izin perluasan tanah atau surat persetujuan prinsip pembebasan lahan atau tanah (SP3L), di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).

Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) pun berencana untuk menagihnya, namun tersedia opsi lain yakni mengajukan keringanan ke Kementerian Luar Negeri RI.

Kepada wartawan di Jakarta, hari ini, Ahok mengatakan, Kedubes Australia sebelumnya mengajukan perluasan area kedutaan ke Pemprov DKI Jakarta. Tetapi, mereka telah melakukan pembebasan lahan untuk perluasan itu tanpa seizin gubernur dan tanpa SP3L.

"Berdasarkan aturan yang berlaku, tanpa SP3L, yang bersangkutan berkewajiban membayar denda sebesar Rp 30 miliar-Rp 36 miliar sebagai biaya ganti rugi," kata Ahok.

Meski sudah dua tahun lebih denda belum dibayar, pihak Kedubes Australia sempat meminta keringanan. Namun, permintaan tersebut tidak disetujui karena sebelumnya ada permintaan Pemprov DKI yang tidak terwujud untuk melakukan hubungan timbal balik.

Menurut Gubernur Ahok, ada dua opsi terkait penyelesaian masalah ini, yakni ditagih atau disarankan meminta keringanan kepada Kemenlu RI untuk penghapusan denda tersebut.

Dikatakan, setiap perwakilan negara bisa mengajukan keringanan melalui Kemenlu. Nantinya ada perlakukan timbal balik terhadap perwakilannya di negara yang melakukan kerja sama.

Ahok mencontohkan Kedubes Australia meminta penghapusan denda SP3L kepada Indonesia. Kemudian denda Indonesia yang ada di Australia juga bisa dihapus. (jo-3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.