Kasus UPS, Bareskrim Tetapkan Alex Usman dan Zaenal Soeleman

Alex Usman (kiri) saat penandatanganan kontrak pengadaan barang 2014.
JAKARTA, JO- Penyidik Tipikor Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), yaitu Alex Usman (AU) dan Zaenal Soleman (ZS).

"Alex selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat," ujar Kepala Subdirektorat V Tipikor Bareskrim Polri Kombes Muhammad Ikram di Jakarta, hari ini.

Berkas perkara surat perintah penyidikan (sprindik) kedua tersangka itu dibuat terpisah. Berkas perkara Alex Usman atas Nomor Sprin.dik-70.a/III/2015/Tipidkor. Adapun berkas perkara Zaenal atas Nomor Sprin.dik-71.a/III/2015/Tipidkor.

Kedua sprindik dikeluarkan pada tanggal 23 Maret 2015. Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Kasus dugaan korupsi pengadaan UPS ini terungkap dari temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta. Laporan BPKP DKI menunjukkan temuan indikasi korupsi senilai Rp 300 miliar dari pengadaan UPS di 49 sekolah wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Negara dirugikan hingga Rp 50 miliar atas pengadaan itu. Perkara tersebut awalnya ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.