Mandra
JAKARTA, JO- Kejaksaan Agung (Jagung) akhirnya melakukan penahanan terhadap pelawak Mandra dalam kasus dugaan korupsi program siap siar LPP TVRI.

Direktur PT Viandra Production ini ditahan Jumat (6/3) malam di Rutan Cipinang Cabang Kejagung, seusai diperiksa sekitar pukul 18.30 WIB. Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan.

Selain Mandra dua tersangka lain yaitu wan Chermawan dan Yulkasmir juga diperiksa dan namun belum selesai.

Kepada wartawan usai diperiksa, Mandra tampak tidak bisa menutupi kesedihannya. "Saya tidak paham, tapi publik tahu bagaimana perjalanan saya," kata Mandra sambil memasuki mobil tahanan. (Jo-5)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.