Djarot Saiful Hidayat
JAKARTA, JO- Pemprov DKI Jakarta membatasi kepemilikan kios di pasar milik pemerintah. Satu orang pedagang hanya diperbolehkan memiliki maksimal lima kios.

Pemprov DKI juga mencegah isteri, anak, kakak, adik masing-masing punya lima kios, sehingga pedagang tak ubahnya penjual kios bukan pedagang baju atau tas dan lainnya.

Upaya pembatasan ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidajat di Jakarta, Selasa (17/2), berkaitan dengan rencana revitalisasi pasar di Jakarta.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

"Tujuannya agar kios tidak dikuasai oleh segelintir pedagang saja, hingga berdampak matinya usaha pedagang kecil," kata Djarot saat blusukan ke Pasar Senen, Jakarta Pusat (Jakpus).

Menurutnya, meskipun aturan hanya membolehkan memiliki maksimal lima kios, namun beberapa pedagang ada yang menguasai kios hingga puluhan.

"Jangan sampai saya punya lima kios, istri saya punya lima kios, kakak saya punya lima kios," sambungnya.

Dikatakan, adanya monopoli kios mengakibatkan pedagang kecil tidak bisa berkembang lantaran tidak mempunyai kios. Hal itu juga mengakibatkan pedagang akan lebih memilih menjadi pedagang kaki lima (PKL), karena tersisih di kios yang selama ini ditempati. (jo-7)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.