Ilustrasi
JAKARTA, JO- Kedapatan membuang sampah sembarangan dan berdagang di daerah yang dilarang, sebanyak 135 warga Jakarta Pusat (Jakpus) menjalani sidang yustisi, hari ini.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakpus ini merupakan hasil dari operasi yustisi yang digelar Pemkot Administrasi Jakpus sejak Jumat (20/2) hingga Jumat (27/2) pagi.

Walikota Jakpus Mangara Pardede kepada wartawan mengatakan, hari ini, operasi dan sidang yustisi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak menaati aturan di masing-masing kelurahan.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Dikatakan, ada dua titik pengamatan yang menjadi fokus perhatian Pemkot Jakpus di masing-masing kelurahan yang berjumlah total 44 kelurahan di daerah ini.

"Kita harapkan bisa menimbulkan efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatan yang dilarang seperti buang sampah sembarangan dan berjualan di tempat yang tidak seharusnya," kata Mangara.

Dari 135 warga dan PKL yang terjaring, tercatat 27 orang tidak menghadiri sidang. Umumnya pelanggar dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.

Dikatakan, Mangara operasi seperti ini akan terus dilakukan ke depan. (jo-7)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.