Awas, Belum Bayar PBB Hingga 28 Agustus Segera Ditindak Tegas

Syamsuddin Noor
JAKARTA, JO- Pemkot Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) memberikan peringatan kepada para wajib pajak. Jika belum bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 28 Agustus 2015, segera akan ditindak.

Hal itu dilakukan untuk memenuhi target penerimaan tahun 2015 yang naik dari Rp 2,2 triliun tahun 2014 menjadi Rp 2,5 triliun tahun 2015.

Menurut Walikota Jaksel Syamsuddin Noor di Jakarta, Kamis (26/2), bagi yang menunggak pada tanggal itu akan segera ditindak dengan melakukan pemasangan plang.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Dikatakan, tahun lalu penerimaan PBB hanya mencapai 82 persen dari target yang dipatok. Namun pihaknya baru memberikan peringatan terhadap WP pada bulan November-Desember dengan pemasangan plang penunggak pajak.

Menurut Syamsuddin, pemasangan plang sangat efektif untuk mendorong WP segera menyelesaikan kewajibannya. Mayoritas WP yang diberikan peringatan akan langsung melunasi pembayaran PBB. (amin)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.