Basuki T Purnama
JAKARTA, JO- Hati-hatilah jika Anda bekerja di Pemprov DKI Jakarta. Jika tidak ada aral melintang, pada Februari 2015 nanti akan ada Peraturan Gubernur DKI yang mengatur sanksi terhadap PNS.

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun mengatakan, di Jakarta, dalam revisi peraturan gubernur itu akan ada sanksi individu dan sanksi kolektif yang akan diberikan kepada PNS.

"Untuk sanksi individu akan dilihat dari absensi masing-masing pegawai. Jika terlambat masuk, maka gaji akan dipotong Rp 500 ribu setiap menit," kata Lasro, Kamis (28/1).

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Kemudian untuk sanksi kolektif berupa pemotongan gaji hingga 10 persen selama dua bulan berturut-turut kepada semua PNS di satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sanksi itu akan diberikan jika ada salah satu oknum di SKPD yang terbukti melakukan praktik pungutan liar, korupsi, serta mangkir dari pekerjaan.

Kalau untuk sanksi kolektif misalnya salah satu orang ada yang pungli di dalam SKPD atau UKPD semua dihukum, gajinya dipotong 10 persen.

Menurut Lasro potongan ini tergolong besar. Dia mencontohkan dirinya bergaji Rp80 juta kalau dipotong Rp8 juta lumayan berat juga. (jo-3)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.