Tak Bayar Pajak? Bersiaplah Anda Dipermalukan dengan Plang Ini

Plang untuk yang belum lunasi pajak.
JAKARTA, JO- Anda belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)? Bersiap-siaplah di tanah atau rumah Anda akan dipasangi plang bertuliskan belum melunasi PBB dan dalam pengawasan Pemprov DKI Jakarta.

Seperti yang terlihat di lokasi tanah milik empat wajib pajak di wilayah Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar) ini. Plang yang bikin malu itu dipasang petugas dari Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Kembangan.

Empat obyek pajak itu terletak di Jalan Raya Kembangan seluas 4.650 M2, Kp Salo seluas 109.432 M2 di Kelurahan Kembangan Utara, lahan di Komplek Taman Kebon Jeruk seluas 19.394 M2 dan di Komplek Villa Meruya seluas 27.465 M2.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Menurut Kepala UPPD Kecamatan Kembangan H Madini, di Jakarta, Senin (22/12), pemasangan plang itu memang bertujuan agar para wajib pajak ini malu, dan segera melunasi kewajibannya membayar pajak.

"Tujuannya memang untuk membuat mereka malu, lalu segera melunasi pajaknya," kata Madini.

Dikatakan, empat WP itu telah menunggak pembayaran PBB antara 5-10 tahun dengan nilai tunggakannya Rp 7,1 miliar lebih.

Tahun 2015 Pemprov DKI Jakarta akan membentuk UPT khusus penagihan pajak, melalui lembaga ini terhadap wajib pajak yang membandel obyek pajaknya bisa disita dan dilelang. (jo-6)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.