Sudah Kaya Tapi "Rakus", Membawa Oknum Bea Cukai Ini ke Penjara

Ditjen Bea Cukai
JAKARTA, JO- Di mata teman-temannya, MK, 50, ini adalah orang yang sudah kaya, dan memiliki posisi di Bea Cukai. Bekerja di institusi ini sejak tahun 1985, terakhir bekerja di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tentunya punya banyak penghasilan.

Begitu juga dengan AM, 40, yang bertugas di pegawai Direktorat Audit di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dia merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akutansi Negara pada tahun 1992.

Tapi yang namanya kerakusan memang tidak bisa ditahan. Melihat tumpukan uang, melakukan penipuan pun dilakukan. Mereka berdua sekongkol untuk menipu dan bahkan diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang kemudian berakhir di penjara, setelah anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut) menciduk mereka.

Seperti dijelaskan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi di Jakarta, Senin (10/11), keduanya memanfaatkan profesinya sebagai petugas Bea dan Cukai serta menunjukkan bukti cek transaksi palsu dengan klien mereka sebelumnya untuk meyakinkan perwakilan dari PT Panca Mitrajaya Perkasa (PT PMP) bahwa mereka bisa mengeluarkan barang berupa 19 unit truk mixer (molen) milik PT ini.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Truk-truk itu berada di lahan penyimpanan peti kemas milik PT Multi Sejahtera Abadi (PT MSA) yang terletak di Cakung, Jakarta Timur dengan harga yang jauh lebih murah dibanding biaya normal penumpukan sesuai prosedur pada akhir bulan Maret 2014.

Selain keduanya, seorang pria lain pun ternyata terlibat. Dia adalah SN,50, yang merupakan anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) yang juga menjabat sebagai Direktur Operasi dari perusahaan bernama Duta Generasi yang bergerak di bidang keuangan, investasi, kontraktor, pertambangan, dan perdagangan.

Ketiganya berhasil membuat PT PMP percaya dan melakukan transfer uang sejumlah Rp 850 juta, dengan rincian transfer pertama dilakukan pada 2 April 2014 sebesar Rp 700 juta dan transfer kedua sebesar Rp 150 juta pada 22 April 2014, usai mendapatkan uang tersebut mereka kemudian membagi-bagi uang hasil penipuan tersebut.

Dari total uang sejumlah Rp 850 juta yang diperoleh ketiganya, MK mendapat bagian Rp 660 juta, AM meraup Rp 150 juta, sedangkan SN mendapat imbalan Rp 40 juta.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI), Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Susila Brata menyayangkan tindakan kedua oknum pegawai Bea Cukai ini. "Mereka orang berada dan punya posisi. Sangat disayangkan mereka menjual nama baik dan menipu seperti itu," kata Susila Brata. (jo-7)


Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.