Pelarangan Motor Lewat Jalan Thamrin, ITW Gugat Ahok
Ilustrasi |
Seperti disampaikan HM Sadeli, aktivis LSM perkotaan, Senin (24/11), kebijakan Pemprov DKI itu membuat susah rakyat kecil. Selain itu, motor telah menjadi transportasi yang sangat diandalkan bagi warga yang tidak punya mobil pribadi.
Selain murah dan lincah, motor juga tidak membuat macet jalanan.
Sementara Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit menegaskan pihaknya akan melakukan uji coba mulai 17 Desember dan akan diberlakukan secara tetap awal Februari 2015.
Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Sebagai payung hukum, Dishub berharap Gubernur Basuki T Purnama (Ahok) bisa segera menerbitkan pergub larangan tersebut, agar program bisa berjalan sesuai target.
Mengenai berapa denda yang akan ditetapkan bagi pemotor yang melanggar aturan ini, Benyamin belum mengetahuinya.
Hanya saja dikatakan, program ini juga untuk mendukung rencana pemberlakuan jalur electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik bagi roda empat di sepanjang jalan protokol tersebut. (jo-3)
Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Tidak ada komentar: