Paripurna DPR Kembalikan Lagi Revisi UU MD3 ke Baleg

Ruang rapat paripurna DPR RI.
JAKARTA, JO- Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung Rabu (26/11) belum berhasil mencapai mufakat untuk mengesahkan revisi UU No17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Perubahan itu dikembalikan lagi ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Fahri Hamzah, dan dihadiri 320 anggota dari 555 anggota DPR RI.

"Kita kembalikan lagi pembahasannya di Baleg, rapat dengan ini ditutup," kata Fahri.

Sejak rapat dimulai sekitar pukul 10.45 WIB, hujan interupsi terus terjadi. Diantaranya ada yang mendukung untuk segera disahkan dengan konsisten pada keputusan di tingkat Baleg sebelumnya, sementara yang lainnya khususnya dari PKS dan Golkar meminta untuk tidak buru-buru mengambil keputusan.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Sementara itu, seluruh dari 10 fraksi yang ada sudah memasukkan nama-nama anggota fraksinya ke Setjen DPR RI untuk dimasukkan ke alat kelengkapan dewan (AKD).

Beberapa fraksi sempat mempersolkan hal ini dengan mempertanyakan apakah semua fraksi sudah memasukkan nama dan bagaimana posisinya saat ini.

Selain itu politisi Golkar, antara lain Azis Syamsudin mempertanyakan juga mengenai rencana pelaksanaan Munas Golkar di Bali, yang menurutnya tidak ada alasan pemerintah untuk tidak mengeluarkan izinnya.

Revisi UU MD3 ini memasukkan perubahan komposisi di masing-masing kursi pimpinan DPR maupun AKD dengan satu orang ketua dan paling banyak empat orang wakil ketua.(jo-2)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.