Kemendagri Minta Ahok Segera Dilantik, Wakilnya Tunggu PP Turunan Perpu

Gedung DPRD DKI Jakarta
JAKARTA, JO- Siapa yang akan mendampingi Basuki T Purnama (Ahok) di kursi wakil gubernur setelah pelantikannya menjadi gubernur definitif, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Untuk posisi wakil gubernur DKI masih harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Perpu nomor 1 tahun 2014," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (4/11).

Meski begitu, menurut Tjahjo, untuk pelantikan Ahok menjadi gubernur tidak perlu harus menunggu turunnya PP itu, meskipun ada satu fraksi yang meminta menunggu dulu putusan Mahkamah Agung (MA).

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tjahjo pun meminta pihak DPRD DKI Jakarta secepatnya melantik Ahok sebagai gubernur, dan untuk tujuan itu, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Pemrov DKI Jakarta maupun DPRD DKI.

"Pelantikan Pak Ahok yang mengagendakan adalah DPRD DKI. Kami juga sudah ketemu Ketua DPRD DKI di sini (kantor Kemendagri). Kami sudah komunikasikan dengan Pak Ahok juga, sekarang kuncinya ada di DPRD," kata Tjahjo.

Jika tidak segera dilantik, kata Tjahjo, pihaknya khawatir hal tersebut akan mengganggu roda pemerintahan Pemprov DKI. Terlebih, sebagai Pelaksana Tugas (Plt), kewenangan Ahok untuk mengambil kebijakan sangat terbatas. (jo-3)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.