KIH Usung Anggota DPD Ketua MPR, Fahira Idris: Parpol Juga Harus Dukung Penguatan DPD

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Anggota DPD RI dari dapil DKI Jakarta Fahira Idris menilai wacana Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mengajukan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dianggap solusi tepat untuk menghindari ketegangan seperti saat pemilihan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Dengan unsur DPD menjadi Ketua MPR, bukan berarti nantinya DPD memihak salah satu koalisi. Saya menyakini DPD akan tetap pada khittahnya yang independen dan berdiri di atas semua golongan atau memihak kepentingan rakyat,” ujar Fahira Idris saat persiapan Sidang MPR di Gedung Parlemen, Jakarta (6/10).

Dia juga berharap proses pemilihan ketua MPR berjalan tertib dan mengutamakan mufakat.

Namun begitu, dia meminta agar parpol-parpol juga mendorong penguatan DPD dengan melakukan amandemen terbatas UUD 1945 yang setara dengan DPR.

“Parpol-parpol itu jangan hanya memperhitungkan DPD saat dibutuhkan saja. Selama ini, usul DPD untuk melakukan amandemen terbatas UUD 1945 untuk penguatan DPD selalu dimentahkan oleh DPR yang merupakan representasi dari parpol. Saya berharap parpol juga mendukung penguatan DPD,” ujarnya.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Fahira mengatakan, penguatan DPD adalah keharusan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Di negara lain yang menganut sistem bikameral, senat diberi kewenangan yang besar untuk mengimbangi peran dan posisi DPR.

Semua ini bertujuan agar mekanisme chekcs and balances dapat berjalan relatif seimbang antara DPR dan DPD. Setidaknya, lanjut Fahira, DPD diberi kewenangan meneliti ulang setiap RUU yang diajukan DPR, diberi hak yang sama dalam mengajukan RUU, dan ikut mengawasi pemerintahan.

“Kami ini dipilih langsung rakyat di provinsi kami masing-masing. Mereka (rakyat) berharap banyak dari kami agar aspirasi mereka jadi sebuah kebijakan. Tetapi kalau konstitusi tidak memberi kami kewenangan mewujudkan itu, ini artinya ada yang salah. Saya curiga, parpol-parpol yang ada di DPR, takut kalau ada lembaga yang mengimbangi mereka,” tukas Fahira.

Menurut Fahira, idealnya, DPD difungsikan sebagai check and balances DPR. Selama ini, tambahnya, DPR tidak pernah berhasil menyelesaikan setiap RUU menjadi UU yang sudah mereka susun di Prolegnas. Belum lagi jika melihat banyaknya UU produk DPR yang di- judical review ke MK.

“Ini artinya, DPR perlu check and balances, dan fungsi itu ada di DPD,” jelas Fahira yang juga dikenal sebagai aktivis perempuan ini.

Pimpinan MPR ke depan, tambah Fahira harus bisa menaikkan posisi tawar DPD di Parlemen agar posisi DPD bisa dikuatkan melalui amandemen UUD 1945. “Parpol harus memandang DPD sebagai mitra sejajar, jangan hanya memperhitungkan saat suara kita (DPD) diperlukan saja,” ungkapnya lagi. (jo-4)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.