Fahira Idris Ingin DPD Jadi Penyambung Lidah Rakyat

Fahira Idris
JAKARTA, JO- Sebanyak 132 anggota DPD RI dilantik, Rabu (1/10), bersama-sama dengan 560 anggota DPR RI. Sejumlah harapan pun disampaikan kalangan anggota dewan terkait kinerja mereka pada periode 2014-2019.

Anggota DPD dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta, Fahira Idris, misalnya, berharap dalam periode lima tahun ke depan, DPD RI mampu menjadi penyambung lidah rakyat.

“Saya ingin mengajak teman-teman yang baru saja dilantik, untuk tidak menjadi kewenangan yang terbatas ini menjadi halangan bagi DPD menjadi penyambung lidah rakyat. Jika kita (seluruh anggota DPD) solid dan bersinergi saya yakin, kita bisa menampilkan DPD yang lebih aspiratif lima tahun ke depan,” ujar Fahira Idris seusai dilantik menjadi anggota DPD RI di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta.

Fahira mengatakan, dibanding anggota DPR, sebenarnya anggota DPD punya kedekatan emosional lebih dekat dengan konstituennya. Menurutnya, memperoleh kursi di DPD lebih sulit dari pada mendapatkan kursi di DPR. Karena setiap Anggota DPD harus sudah punya basis massa yang kuat dan mengakar di masyarakat provinsi yang mereka wakili.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

“Kami harus dapat ‘restu’ langsung dari rakyat lewat KTP dan tanda tangan dukungan jika mau mencalonkan diri. Semakin besar penduduk provinsi yang kami wakili, semakin banyak dukungan yang harus kami penuhi. Beda dengan anggota DPR yang tidak perlu ‘repot’ turun langsung ke masyarakat, mereka hanya perlu restu parpol,” lanjut Fahira.

Kenyataannya kewenangan DPD sangat terbatas untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang langsung memilih mereka. Idealnya, lanjut Fahira, jika mengacu pada sistem bikameral yang kuat dan efektif, DPD harus dikuatkan posisinya sehingga tidak hanya sebagai pembawa aspirasi tetapi juga punya kewenangan menjadikan aspirasi tersebut menjadi sebuah kebijakan.

Tidak seperti sekarang, kewenangan DPD hanya sebatas mengusulkan RUU, itupun hanya terkait kepentingan daerah, pajak, pendidikan, agama, dan APBN.

“Idealnya DPD difungsikan sebagai check and balances DPR. Coba lihat saja, DPR tidak pernah berhasil menyelesaikan setiap RUU menjadi UU yang sudah mereka susun di Prolegnas. Belum lagi kalau kita mau kaji, sudah berapa banyak UU produk DPR yang di judical review ke MK. Ini artinya, DPR perlu check and balances, dan fungsi itu ada di DPD,” jelas Fahira yang juga dikenal sebagai aktivis perempuan ini.

Oleh karena itu, DPD ke depan, tambah Fahira harus lebih bermutu dan lebih solid agar bisa menjadi saluran alternatif rakyat Indonesia menyampaikan aspirasinya yang sering mandek jika disampaikan ke pemerintah, pemerintah daerah, DPR, maupun DPRD.

“Memperjuangkan penguatan kewenangan DPD saya rasa mutlak diperjuangkan, tetapi jangan sampai energi anggota DPD habis mengurusi itu, sehingga khittah kita sebagai penyambung lidah rakyat di daerah terlupakan,” tutupnya. (jo-4)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.