Diderek Paksa Dishub, Mobil Toyota Rush Penyok dan Rusak Rem

Dinas Perhubungan DKI
JAKARTA, JO- Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan penderekan paksa terhadap mobil yang parkir sembarangan di Jalan Raya Kembangan depan Pasar Puri, Kamis (30/10).

Namun, apa daya, upaya yang dilakukan ini membuat kondisi sebuah mobil Toyota Rush nopol B 1992 BYZ itu mengalami kerusakan, seperti kap depan penyok, rem rusak, dan bagian lainnya.

Operasi penderekan ini dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB, merupakan operasi rutin untuk menegakkan disiplin bagi para pengguna kendaraan agar tidak parkir liar.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Kasi Dishub DKI Andi Jayaprana mengatakan, petugasnya sudah menyebarkan pamflet/spanduk dimana-mana agar para pengendara tidak parkir seenaknya, termasuk juga menyampaikan berbagai imbauan.

"Karena parkir liar ini telah menelan hampir 50 persen badan jalan yang ada di DKI. Perda No5 tahun 2014 pasal 64 ayat 3 huruf B juga sudah menegaskan, Dinas tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan beserta muatannya," kata Andi.

Sesuai dengan Perda 3 tahun 2012. Mengenai Denda parkir liar dikenakan Rp.500.000 per hari per kendaraan.

Dikatakan, hasil penderekan parkir liar di DKI mulai dari 8 September 2014 sampai 29 Oktober 2014 yang sudah ditindak mencapai 560 kendaraan, atau dalam sehari ada 19 kendaraan yang diderek di 5 wilayah oleh Dishub DKI.

"Upaya ini kami lakukan dengan maksimal di tengah keterbatasan anggota kami," katanya. (ian)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.