Terima Suap dari Notaris, Mantan Direktur Perdata Kemenkumham Jadi Tersangka

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Dituduh menerima gratifikasi dalam pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan notaris, mantan Direktur Perdata, Ditjen Administrasi Hukum dan Umum (AHU), Kementerian Hukum dan HAM Lilik Sri Heryanto ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka ini dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor 71 atas nama NA dan Nomor 72/F.2/Fd.1/09/2014 atas nama LSH tanggal 9 September 2014.

Selain Lilik Sri Heryanto juga ditetapkan status yang sama terhadap staf Lilik yakni Nur Ali, yang merupakan Kasubdit Badan Hukum, Ditjen AHU.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Kapuspenkum Tony Tribagus Spontana di Kejagung, Senin (15/9) petang, menjelaskan, penetapan tersangka setelah diperoleh dua bukti permulaan yang cukup.

Meski begitu, Tony masih belum mengetahui jumlah pasti uang yang disangkakan diterima kedua tersangka dalam proses penempatan notaris itu.

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan inspektorat, Lilik mengaku menerima duit dalam amplop coklat, dan setelah tim Kemenkumham mendatangi kediaman Lilik di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan ditemukan uang dalam amplop berisi uang Rp94 juta. (jo-5)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.