Pengamat: Daripada Gadai SK, DPRD Harusnya Serahkan LHKPN

Gedung DPRD DKI Jakarta
JAKARTA, JO- Kalangan pengamat berpendapat, menggadaikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Sebagai DPRD DKI Jakarta untuk memperoleh kredit dari Bank DKI memang tidak menyalahi aturan. Hanya saja daripada memburu kredit, disarankan untuk mulai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Daripada terus menerus mendapatkan sentimen negatif dari publik karena menggadaikan SK, lebih baik bila anggota DPRD DKI mulai menyerahkan LHKPN," kata Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Mohammad Syaiful Jihad di Jakarta, Minggu (21/9).

Hal itu disampaikannya terkait 29 anggota DPRD DKI periode 2014-2019 yang menyerahkan SK pengangkatannya untuk mengajukan kredit ratusan juta yang dimaksud untuk membeli mobil dan pinjaman dana.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

"Sesuai aturan, maksimal dua bulan setelah dilantik, anggota DPRD DKI mempunyai kewajiban menyerahkan LHKPN kepada KPK," kata Saiful.

Dikatakan, hasil kajian Jakarta Public Service (JPS) terhadap 94 anggota DPRD DKI periode 2009-2014 lalu, sebanyak 98,94 persen (93 anggota) tidak menyerahkan LHKPN kepada KPK. Hanya satu anggota DPRD DKI yang menyerahkan LHKPN meski terlambat.

"Jadi, lebih baik anggota DPRD DKI periode 2014-2019 segera beramai-ramai mengisi dan menyerahkan LHKPN kepada KPK sebagai sebuah kewajiban dan bagian dari gerakan anti korupsi, bukan sebaliknya malah beramai-ramai menggadaikan SK kepada Bank DKI untuk memperoleh kredit ratusan jutarupiah," begitu Syaiful. (jo-2)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.