Minta Dirut IM2 Dibebaskan, Komisi I DPR Desak Menkominfo Minta Kepastian Hukum ke SBY

Indar Atmanto
JAKARTA, JO- Kalangan Komisi I DPR mendukung pembebasan mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, dan meminta Menkominfo Tifatul Sembiring untuk meminta kepastian hukum kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait akan banyaknya direktur penyedia jasa Internet (Internet Service Provider/ ISP) yang akan masuk penjara jika UU No36/1999 tentang Telekomunikasi tidak diterapkan.

“Sebagai wakil rakyat kita harus memastikan adanya kepastian hukum bagi industry karena internet menyangkut kehidupan orang banyak. Kita mendukung Indar Atmanto dibebaskan, dan kita mendesak kepada Tifatul Sembiring untuk meminta kepastian hukum kepada Presiden SBY, karena dampak putusan Mahkamah Agung soal kasus IM2 ini sangat besar,” kata anggota Komisi I DPR dari F-PDI Perjuangan Evita Nursanty di sela-sela rapat dengan Kemenkominfo dan KPI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9).

Evita menyebut, jika Mahkamah Agung (MA) menyatakan izin IM2 melanggar hukum, maka industri akan goyah dan dampaknya puluhan juta masyarakat Indonesia tidak akan bisa menggunakan internet karena ISP akan dipersalahkan.

Itu sebabnya, Evita meminta penyelesaian masalah ini harus cepat, dalam pemerintahan sekarang, dan jangan sampai mejadi beban baru pemerintahan Jokowi-JK.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Anggota DPR RI yang juga terpilih kembali untuk periode 2014-2019 ini juga menyatakan putusan MA menggunakan dasar kerugian negara hasil audit Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) yang telah ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha negara (PTUN) yang menyatakan tidak adanya kerugian negara (incracht 21 Juli 2014) patut dipertanyakan, apalagi dikuatkan adanya surat edaran Menpan Agustus 2004 yang menyatakan bahwa putusan PTUN untuk ditaati dan dilaksanakan.

Ditegaskan, IM2 hanya merupakan penyelenggara jasa telekomunikasi dan tidak memiliki spectrum frekuensi radio tersendiri, melainkan spectrum frekuensi radio milik PT Indosat melalui mekanisme perjanjian kerja sama (PKS), sesuai dengan UU Telekomunikasi, PP No 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Hal itu juga sudah dijelaskan Menkominfo Tifatul Sembiring melalui Surat bernomor T 684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 itu menegaskan kerjasama antara Indosat dan IM2 sudah sesuai aturan.

Faktanya PT IM2 hanya menggunakan jaringan telekomunikasi milik PT Indosat sesuai PKS dan tidak menggunakan bersama frekuensi radio karena PT IM2 tidak mengoperasikan jaringan telekomunikasi yang menggunakan frekuensi 2,1 GHz. Sehingga tidak ada kewajiban PT IM2 membayar objek yang sama yang menjadi kewajiban PT Indosat selaku pemilik frekuensi 2,1 GHz dimaksud.

Indar Atmanto dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No.787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2012. Dalam putusan itu, MA memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan menghukum Indar Atmanto delapan tahun penjara. Selain itu, MA memperbaiki amar putusan pidana denda yang semula Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan, menjadi Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. MA juga mengenakan pidana tambahan uang pengganti Rp1,358 triliun kepada IM2 yang sebelumnya dianulir pengadilan di tingkat banding. (jo-2)


Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.