Anas Urbaningrum
JAKARTA, JO- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar hak politik mantan ketua umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dicabut. Tuntutan ini ditolak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sikap penolakan terhadap tuntutan penuntut umum ini disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor saat membacakan putusan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya yang membelit Anas.

"Sebagai negara demokrasi, jabatan publik dikembalikan kepada masyarakat untuk menilai, apakah seseorang layak atau tidak layak untuk mendapatkan jabatan publik. Dengan demikian, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum," kata Ketua majelis hakim Haswandi.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Sebelumnya, selain menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dolar AS, jaksa KPK meminta hakim mencabut hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik.

Namun begitu dalam putusannya, Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Menurut Haswandi,Anas Urbaningrum memiliki pengaruh besar mengatur sejumlah proyek ketika menjabat sebagai ketua umum DPP Partai Demokrat.

Bahkan sebagaimana tertuang dalam amar putusan, pengaruh Anas semakin membesar ketika terpilih menjadi anggota DPR periode 2009-2014 dan ditunjuk menjadi ketua Fraksi Partai Demokrat.(jo-5)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.