Divonis 4 Tahun, Ratu Atut dan Jaksa Masih Pikir-pikir

Ratu Atut
JAKARTA, JO- Gubernur Banten Ratu Atut non-aktif Ratu Atut Chosiyah masih pikir-pikir mengenai langkah selanjutnya setelah hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvionisnya 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah memberikan uang Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Hal itu disampaikan Ratu Atut yang datang ke Pengadilan Tipikor dengan mengenakan jilbab hitam dalam persidangan yang berlangsung Senin (9/1) tadi.

Atas putusan tersebut, Ratu Atut yang mengenakan jilbab hitam dan selalu menunduk sepanjang pembacaan vonis menyatakan pikir-pikir.

Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum Edy Hartoyo. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata jaksa penuntut umum Edy Hartoyo.

Putusan yang dijatuhkan kepada Ratu Atut ini jauh lebih ringan dibanding dengan tuntuta jaksa KPK menuntut Ratu Atut Chosiyah selama 10 penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah pidana pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Vonis itu berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.

Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji mengatakan hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan adalah ibu terhadap anak dan nenek dari cucunya sehingga harus memberikan teladan kepada keluarganya. (jo-5)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.